TAUHID wal JIHAD

LAA ILAAHA ILLALLAH

Sofyan Tsauri divonis 10 tahun penjara

DEPOK - Majalis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus terorisme, Sofyan Tsauri alias Abu Ayas alias Marwan, yang telah menjual senjata kepada jaringan teroris.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat penjualan senjata kepada jaringan teroris di Aceh,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan kasus terorisme di Depok, Rabu (19/1/2011). Baca selebihnya »

20/01/2011 Posted by | HARI INI | 3 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.