Sofyan Tsauri divonis 10 tahun penjara
DEPOK - Majalis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus terorisme, Sofyan Tsauri alias Abu Ayas alias Marwan, yang telah menjual senjata kepada jaringan teroris.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat penjualan senjata kepada jaringan teroris di Aceh,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan kasus terorisme di Depok, Rabu (19/1/2011).
Terdakwa, kata dia, telah melanggar pasal 15 jo 9 no 1/2003 tentang pemberantasan terorisme.
Vonis majelis hakim 10 tahun tersebut lebih rendah lima tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang 15 tahun.
Putusan pengadilan memerintahkan agar seluruh senjata yang dimiliki terdakwa dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut penasehat hukum Sofyan Tsauri, Nurlan mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan vonis terhadap kliennya tersebut.
“Kita punya waktu tujuh untuk bersikap banding atau tidak,” katanya.
Pihaknya kata dia, akan diskusi dengan Sofyan dan juga keluarganya, untuk bahan pertimbangan, apakah akan banding atau tidak.
Namun kata Nurlan vonis 10 tahun tersebut memang pantas. “Secara naluri hukum perspektif memang pantas. Insya Allah tak akan banding,” jelasnya.
Sedangkan Sofyan mengatakan merasa ikhlas dengan vonis yang dijatuhkan hakim ini.
“Semua saya serahkan kepada Allah Saya ikhlas menjalaninya,” katanya. (ant/arrahmah.com)
Raih amal shalih, sebarkan informasi ini…
3 Komentar »
Tinggalkan Balasan
-
Terkini
- 235
- Sofyan Tsauri : “Datanglah Kalian Kemari, Bebaskan Tawanan Muslim”
- Kalkulator Zakat
- كيف يطيب القعود ؟! Bagaimana bisa (tetap) tenang untuk duduk?!
- Sofyan Tsauri divonis 10 tahun penjara
- 50 Tokoh JIL Indonesia”.. Maka Hati-hatilah Mereka adalah Dajjal
- Order Anda Untuk Ma-Isyah Mereka
- 158
- Foto Foto Merapi
- Mari Kita Sisihkan Sebagian Rezeki Untuk Keluarga Mujahid
- Bantahan Terhadap Sang Pendusta Nasir Abbas
- KHAWARIJ DAN BARA’AH KAMI DARI ‘AQIDAH DAN MANHAJ MEREKA
-
Tautan
-
Arsip
- April 2011 (1)
- Maret 2011 (1)
- Februari 2011 (2)
- Januari 2011 (3)
- Desember 2010 (1)
- November 2010 (2)
- Oktober 2010 (1)
- Juni 2010 (1)
- Mei 2010 (1)
- Februari 2010 (1)
- Januari 2010 (13)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
katanya intel kok divonis 10 tahun ga salah tuh.kalo rekayasa ya dibebasin aja,kasih rewad,uang,jadi siapa tsaury ini?kasian sekali orang ini…!
===========================================
Admin:
vonis 10 thn sebagai jawaban atas fitnah yang beredar, semoga lisan kita terjaga utk menuduh. Bukankah lisan kita dimintai pertanggung jawaban diakhirat kelak…? Wallahu’alam
pelajaran bagi kita semua
berusahallah untk meraih apa yg bermanfaat untk mu dan mintalah pertolongan alloh serta janganlah engkau lemah ( hr muslim) dan jangn kotori amal sholeh….