TAUHID wal JIHAD

LAA ILAAHA ILLALLAH

Syubuhat Busuk Salafi Imitasi

Membongkar kedustaan dan kepalsuan Salafi Irja’

============================================

Bagian Pertama:

Bahwasanya jika Seorang Bapak Dalam Rumahnya Menyalahi Syariat, Apakah Dia Telah berhukum Selain Apa Yang Allah Turunkan….?

Nabi SAW bersabda setiap kalian adalah  pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang di pimpinnya…dan termasuk didalamnya adalah bapak sebagai pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.dengan alasan inilah murjiah gaya baru membantah kami dengan subhat ini, bahwa sanya seorang bapak apabila berhukum dengan selain hukum Allah seperti berhukum dengan apa yang sesuai dengan hawa nafsunya maka dia telah kafir sebagaimana dia mengkafirkan hakim yg memutuskan hukum selain hukum Allah seperti perkataan kalian yang mengatakan bahwa hakim itu telah mengganti syariat, dan dalam hal ini misalnya bapak ingin membagikan warisan pada keluarganya dan mau mencukur jenggotnya karena hawa nfsunya dan lain lain, maka dengan demikian bapak tersebut  telah menjadi hakim yang telah memutuskan hukum selain hukum Allah dan telah mengganti syariaatNya maka yang demikian adalah kafir . Maka apa yang harus kami katakan ? kami ingin ada bantahan dari para masyaikh kami  secara ilmiyah dan mendetail .

Dijawab oleh lajnah syar’iyah mimbar tawhed

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah Robb semesta  alam

Dan Sholawat dan salam pada nabiNya yang mulia serta  para shahabat dan keluarganya semua

Adapun setelah itu.

Bahwasanya mereka para penipu ( Murji’ah gaya baru pent) itu sudah tidak mampu lagi menetapkan kebatilan mereka dengan dalil -dalil syar’i yang sudah jelas, sehingga mereka berusaha untuk melindungi diri dengan cara merubah hukum dengan cara mempermainkan istilah- istilah syar’i  tersebut.dan mereka dengan subhatnya yang batil ini , ingin memperluas pemahaman hukum ini dengan cara merubah hukum itu sendiri sampai mencakup seluruh amal, sehingga tidak ada perbedaan antara hukum dan amal . sementara mereka memastikannya bahwa setiapa orang yang melakukan perbuatan maksiat  maka ia telah kafir , karena ia telah berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah inilah pemahaman khawarij, dan sesungguhnya orang-orang khawarij itu tidak bisa membedakan antara hokum dan amal, karena kesesatan dan kebodohan mereka dengan berdalil  {ومن لم يحكم بما أنزل الله فؤلئك هم الكافرون dan tatkala ummat ini memiliki keserasian paham dengan mereka madzab khawarij yang tidak bisa membedakan konsep hukum dan amal maka mereka memberikan stigma negative terhadap yanglain.

Adapun kwarij memandang kafirnya setiap pelaku perbuatan ma’siat karena telah berhukum dengan hukum selain Allah sementara madzab yang lain tidak mengkafirkan orang yang berhukum selain hukum Allah karena perbuatan maksiat , adapun ahlus sunnah wal jama’ah tidak mengkafirkan pelaku ma’siat.

Untuk melemahkan subhat-subhat khawarij kontemporer ini maka kami katakan berbeda, berhukum dengan hukum selain apa yang diturunkan Allah dengan seluruh perbuatan maksiat yang tidak ada dalil yang mengkafirkannya.

Yang pertama adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah karena tsabitnya dalil terhadap hal tersebut

Yang kedua tidak dianggapnya kekafiran itu karena tidak tegaknya dalil bahwa sanya dia sebagai mukaffir ( pelaku kekafiran ).

Untuk membedakan antara hukum dan amal maka harus mebatasi konsep hukum, sesungguhnya hukum itu adalah hukum antara manusia dalam menetapkan dan memutuskan suatu perkara diantara mereka dalam masalah masalah yang diperselisihkan dalam dunia politik dan pemerintahan maka konsep hukum itu terbatas pada perkara-perkara yang berasal dari qodhi dan para hakim ditinjau dari segi keumuman pemimpin, sementara hukum yang terdapat dalam nash-nash syar’i tersebut tidak dimaksudtkan dalam pengertian ini. Hal ini terdapat kurang lebih seratus empat dalam kitab Allah .

Adapun khitab (perintah) terhadap wajibnya berhukum dengan hukum Allah itu ditujukan pada para qodhi dan pemerintah serta hakim. Adapun yang lain tidak termasuk di dalamnya . Oleh karena itu pemahaman itu tidak termasuk dalam firman Allah {ومن لم يحكم بما أنزل الله فؤلئك هم الكافرون karena perintah berhukum itu tidak di tujukan pada mereka, adapun penisbatan dan pendalilan dari mereka dengan nash (كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ) maka ini adalah dalil syar’i lain yang telah dipermainkan oleh mereka. Ibnu atsir berkata dalam menjelaskan hadist tersebut  (كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ) maksutnya adalah komitment dan dapat dipercaya .dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya serta berbuat adil (Annihayah fi gharibi al hadits jilid 2/581).Imam nawawi berkata, para ulama berkata: bahwa pemimpin itu adalah komitmen dan dapat dipercya serta bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya selama berada di bawah pengawasannya, maka ia dituntut untuk berlaku adil dan bertanggung jawab atas kemaslahatan dien dan dunianya dan hal hal yang berkaitan dengannya (syarh nawawi’ala muslim 12/213). Ibnu batthol berkata, Almihlab berkata: budak itu adalah pemimpin terhadap harta majikannya, dia di beri kewajiban yang sama terhadap apa yang telah diwajibkan pada para pemimpin dalam rangka menjaga apa yang dia pelihara dan tidak boleh mengerjakan perkara perkara yang berat (yang tidak mampu dia kerjakan dan bukan haknya untuk itu pent.) kecuali dengan izin majikannya. (Syarh shohih bukhori oleh ibnu baththol 6/531) . Maka makna hadits  ini adalah bahwa setiap pemimpin itu baik laki maupun perempuan atau budak mereka semua sama dalam hal permintaan tanggung jawab disisi Allah. Inilah yang di maksudkan oleh mereka dengan menyerupakannya dengan pemimpin, padahal masing-masing diantara hal tersebut memiliki urgensi dan hukum secara husus. Ibnu hajar berkata, Al khathobi berkata : berserikatlah kalian maksudnya adalah pemimpin baik laki laki dan orang yang disebutkan dalam hadis dalam hal sifat kepemimpinan dalam pengertian yang beragam. Adapun tanggung jawab pemimpin yang agung (pemerintah) berhati hati dalam melaksanakan hukum-hukum syar’i seperti penegakan hukum hudud serta harus adil dalam menegakkan hukum. Adapun tanggung jawab laki-laki terhadap keluarganya adalah menyampaikan dan memerintahkan pada mereka tentang hak-hak mereka, dan tanggung jawab seorang wanita adalah mengatur urusan urusan rumah tangga dan anak-anak mereka dan pembantu pembantu mereka, dan menasehati suami dalam hal itu secara dan tanggung jawab pembantu menjaga hal-hal yang dibawa tanggung jawabnya serta menegakkan kewajiban yang dibebankan padanya. Adapun urgensi yang paling penting bagi pemimpin adalah (menegakkan hukum) dalam kepemimpinannya dan yang paling urgen bagi laki-laki adalah menjaga keluarganya, dan bagi wanita adalah menjaga rumahnya. Oleh karena itu kami tidak menyebut tuan rumah itu sebagai hakim, sebagaimana kami tidak menyebut hakim itu sebagai tuan rumah. Maka sesungguhnya dengan inilah semuanya sama dalam hal sifat kepemimpinan dan berbeda dalam masalah yang pelik dan hukum dengan demikian hilanglah segala macam kesulitan (yang dilemparkan oleh murji’ah gaya baru dengan segala bentuk subhatnya pent).

Wallahua’lam

Walhamdulillahirabbil ‘alamin

Dijawab oleh anggota lajnah syar’iyah mimbar tawhed

Syaikh Abu Mundzir As Singkity

Selesai di terjemahkan oleh Abu Muhammad Al Atsari: selasa pagi 21 desember 2010

Judul Asli

شبهة أن الوا لد في بيته إن خالف الشرع يكون قد حكم بغير ما أنزل الله ؟

Bagian Kedua:

السلام عليكم ورحمة الله

Apa perbedaan kufur amali dan kufur karena amal?

Penanya , Abu Anas

Apabila kufur amali itu disebutkan secara mutlak maka maksudnya adalah kufur ashghar ,dan secara umum  penyebutan secara mutlak yang ditujukan pada kufur i’tiqodi  maka maksudnya adalah kufur akbar. Imam Al ‘Alamah Ibnul Qoyyim Al Jauziyah rahimhullahu ta’ala berkata : Iman amali itu adalah lawan dari kufur amali, iman i’tiqodi itu adalah lawan dari kufur i’tiqodi dan sungguh nabi kita yang mulia semoga sholawat dan salam semuga tercurah padanya telah mememberitahukan pada kita di dalam haditsnya yang shohih  bahwa «سباب المسلم فسوق وقتاله كفر» mencela seorang muslim itu adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir”. Maka berbeda antara membunuh dengan mencela yang menjadikan salah satu dari keduanya adalah fasik dan dia tidak di kafirkan, dan yang terakhir adalah kafir dan sudah di ketahui bahwa ini adalah yang di maksud kufur amali bukan i’tiqodi dan kekufuran ini tidak mengeluarkan dari batasan batasan islam dan tidak mengeluarkanya dari millah secara totalitas sebagaimana tidak keluarnya dari millah orang yang berzina, pencuri, peminum khamar dan lain lain yang tidak  menghilangkan ke imananya (ashholat 26)

Berkata Syaikh Hafidz Hakim : Apa kufur  amali yang tidak mengeluarkan dari millah ? yaitu setiap kemaksiatan yang disebutkan oleh pembuat  syariat (Allah subhanahu wa ta’ala) dengan sebutan kafir yang disertai dengan sebutan iman bagi pelakunya ..dst.( i’lamu Assunnah Al Mansyurah 82 )

Berkata Al ‘alamah Ibnul Qoyyim Al Jauziyah rahimahullah ta’ala: seperti halnya orang yang dikafirkan yang lalu, adapun kekafiran karena amal adalah disebabkan  karena perkataan  dan perbuatan yang mengkafirkan pelakunya dengan kufur akbar, karena ungkapan kekafiran yang dia perbuat dan ini merupakan cabang ke kafiran, dan begitu juga kekafiran dengan perbuatan, ia merupakan cabang dari cabang-cabang kekafiran, seperti sujud pada patung, menghina mushaf atau Al Qur an (Ash- sholah 24) dan beliau juga berkata : Adapun kufur amali  itu terbagi menjadi dua yaitu amal (perbuatan) yang bertentangan dengan  iman dan amal ( perbuatan) yang tidak bertentangan dengan iman seperti : Sujud pada patung, menghina Al qur’an membunuh nabi dan mencelanya, ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan iman  (Ash sholah 25) di sini yang perlu ditinjau adalah istilah “kufur amali dan kufur i’tiqodi” sebab tidak semua kufur ashghor adalah kufur  amali, sebagai mana juga tidak semua i,tiqod rusak itu menjadi kufur akbar dan tidak semua kufur akbar itu menjadikan i,tiqod rusak. namun istilah ini tdak lepas dari keumuman hal trersebut .

Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz rahimahullah  berkata : Saya mengajak ahli ilmu dan para siswanya dizaman kita ini termasuk generasi berikutnya, agar supaya menggunakan istilah-istilah ini sesuai dengan makna yang di maksudkan oleh para salafu sholeh . karena ada dua sebab ‘’ tidak adanya kufur amali ‘’

Sebab pertama adalah  : Istilah hadits yang di pakai oleh generasi terakhir ummat ini, tidak termasuk yang dimaksudkan oleh para  sahabat dan tabiin, tapi yang di maksudkan adalah kufur ashgor  yang di kenal dengan istilah tidak keluar dari millah atau kufrun duna kufrin, inilah yang di masudkan oleh Imam Al Bukhori dalam kitab Al- Iman yang terdapat dalam shohihnya yang di istilahkan dengan kufur nikmat .

Sebab ke dua adalah : Bahwasanya pensifatan kufur  Ashghor dengan kufur amali merupakan pandangan yang keliru yang menganggap seseorang itu tidak kafir kecuali dengan i’tiqod inilah madzab murji’ah (Yang berbaju salafy pent).

Dan sebagai ringkasan Sesungguhnya saya (penulis) lebih berhati-hati dari mencampur adukkan kufur amali dan kufur karena amal, sebagaimana halnya saya juga mengajak agar supaya tidak memakai istilah-istilah kufur amali dan tidak menggantinya dengan kufur ashghor atau kufrun duna kufrin dalam rangka untuk menghilangkan segala bentuk subhat dalam perkara ini.

Dijawab oleh lajnah syar’iyah mimbar tawhed

Oleh syaikh bakar bin abdul aziz al atsari

Selesai di terjemahkan tanggal , sore 29 DeSember 2010

oleh , Abu Muhammad Al Atsari

BAGIAN KETIGA

RISALAH SUBHAT TEGAK HUJJAH ATAS KEKAFIRAN DAN SYIRIK AKBAR DAN UDZUR JAHIL BAGI  MASYARAKAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kaifahal ya syaikh kami yang mulia kami mohon pada Allah semoga menjagaku dan menjaga antum semua, dan semoga Allah membebaskan syaikh kami yang pemberani Abu Muhamad Al Maqdisy hafidhahullah.Ya Allah kabulkanlah doa kami dan jadikanlan beliau ini sebagai sosok pemmbuat orang orang kafir dan murtaddin itu gerah padanya.

Syaikh kami, pertanyaan saya adalah  tentang orang yang jatuh pada kufur akbar dan syirik akbar kapan hujjah berlaku padanya dan apakah diudzur karena jahil sementara dia adalah orang dari kalangan masyarakat kita? wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh

Penanya: Abu Hamzah Al Anshori

Di jawab oleh: lajnah syar’iyah mimbar tauhid

Bismillah segala puji bagi Allah yang berakibat bagi orang yang bertakwa dan tidak ada permusuhan kecuali atas orang orang yang dzolim. Adapun setelah itu.

Aku mohon pada Allah yang maha besar pemilik arsy yang agung semoga mengukuhkan kita (dalam dien ini pent), ya Allah lapangkanlah hati orang-orang yang bersedih dan hilangkanlah kesedian mereka, engkaulah wali kami dan tolonglah kami atas orang-orang kafir. Adapun sesuatu yang wajib diketahui dalam masalah udzur jahil dan tegaknya hujjah ditinjau sebagai berikut dan masalah syar’i ini sudah banyak dibahas oleh para ulama ‘ ahlul haq.

1. Seseorang itu terkena udzur jahil karena kondisinya sebagai penghalang takfir muayyan ada 2 batasan dan pertengahan, ada batasan yang tidak menjadikan jahil  itu sebagai udzur dalam hukum takfir muayyan dan ada batasan yang menjadikan jahil itu sebagai udzur penghalang secara mutlak jatuhnya hukum takfir muayyan .Dan yang benar insyaallah sudah dibahas dua masalah ini karena berkaitan dengan udzur jahil yang mencakup beberapa perkara, diantaranya adalah bagian dari masalah  masalah yang tidak jelas yang biasa terjadi pada masalah masalah khofiyah dan begitu juga kondisi orang yang jahil yang berada pada kondisi dimasa awal-awal baru islam dan berada dalam satu komonitas jahiliyah dan ahli bid’ah .

Jahil yang menjadikan penghalang dari kekafiran dan sebagai udzur bagi pelakunya adalah kejahilan yang sudah tidak mampu lagi mukallaf untuk mencegahnya dan menghilangkannya. (seperti orang gila, dll. pent)

2. Jika dia mampu menghilangkannya maka hendaknya dia menghilangkannya dan menolaknya, inilah kejahilan yang dilakukan bukan karena udzur. Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala berkata: Bahwa sesungguhnya udzur itu tidak akan terjadi kecuali disertai dengan ketidak mampuan untuk mencegahnya lalu kapan seseorang itu akan mengenal kebenaran kalau dia selalu melalaikannya maka ini tidak termasuk udzur . selesai

3  Adapun secara khusus yang berkenaan dengan masalah syarat iqomatul hujjah atau tegaknya hujjah dalam masalah hukum takfir mu’ayyan, maka ini adalah masalah yang berkaitan dengan masalah jahil/kebodohan, lalu apa yang wajib diketahui oleh seseorang bahwa sanya hujjah Allah itu sudah tegak dengan dua perkara:

1.Disyaratkan memiliki ilmu

2. Mampu mengamalkannya

Adapun bagi orang yang tidak memiliki kemampuan dalam hal ilmu seperti orang gila dan juga tidak mampu beramal, maka tidak ada perintah dan larangan baginya sebagaimana orang yang diudzur karena hidup di suatu daerah terpencil yang tidak sampai padanya syariat islam atau orang yang hidup diawal awal islam maka kita tidak boleh mengkafirkan mereka kecuali setelah ditegakan hujjah,  ini berlaku bagi orang yang baru memeluk islam adapun orang yang ada dari kalangan ahli fatrah [orang yang hidup diantara dua rasul, rasul pertama dakwahnya tidak sampai pada mereka dan mereka belum menemui rasul yang kedua pent]. Dan mereka tidak memeluk islam dan mereka bermuamalah dengan muamalahnya orang orang kafir didunia, adapun diakhirat mereka akan diuji . Adapun selain mereka ini semua tidak diudzur dengan kejahilan mereka kecuali dalam masalah masalah khofi yang samar. tidak boleh mengkafirkan seorang muslim dengannya kecuali setelah tegaknya hujjah dan hilangnya subhat, adapun selain masalah ini maka kami menghukumi mukallaf dengan sesuatu yang nampak bagi kami darinya suatu kekafiran dan tidak disyariatkan baginya tegaknya hujjah kecuali dengan sangsi atau hukuman yang disebut dengan istitabah permintaan tobat [bagi pelakunya pent.] maka penjelasan dan penegakan hujjah dalam hal seperti ini diudzur baginya sebelum diberi sangsi hukum, ini tidak dinamakan kufur dengan sesuatu yang telah terjadi padanya berupa kekafiran yang  shorih seperti sujud  pada selain Allah .

Kemudian perlu diketahui bahwa perincian ini ditujukan atas mereka yang berada dalam kondisi yang lalim, adapun dalam kondisi terhalang karena kekuatanya maksutnya adalah apabila kondisinya ini menjatuhkan pada kekufuran lalu dia mencegahnya dengan kekuatan untuk melindunginya maka gugurlah baginya semua udzur dan penghalangnya. Dan siapa yang ingin secara detail masalah ini silahkan merujuk pada kitab [risalah al iman wal kufur ] yang bisa dilihat dalam panflet mimbar tauhid wal jihad (www.tawhed.ws)

Semoga Allah memberikan berkah bagi orang yang komitmen didalamnya dan Allah maha tinggi dan lebih mengetahui .

Dijawab oleh: lajnah syar’iyah mimbar tauhid

Syaikh Abu Hafsh Sofyan Al Jazairi.

selesai di terjemahkan hari ahad taggal 9 January 2011

oleh Abu Zahir As – Salafy

UNTUK LEBIH MENGETAHUI LEBIH DEKAT KEBUSUKAN SYUBUHAT MEREKA SILAKAN KLIK: SYUBUHAT SALAFI IMITASI

5 Komentar »

  1. [...] MEMBONGKAR SYUBUHAT SALAFI IMITASI [...]

    Ping balik oleh TAUHID wal JIHAD | 28/12/2010 | Balas

  2. ..Adapun khitab (perintah) terhadap wajibnya berhukum dengan hukum Allah itu ditujukan pada para qodhi dan pemerintah serta hakim. Adapun yang lain tidak termasuk di dalamnya . Oleh karena itu pemahaman itu tidak termasuk dalam firman Allah {ومن لم يحكم بما أنزل الله فؤلئك هم الكافرون karena perintah berhukum itu tidak di tujukan pada mereka, adapun penisbatan dan pendalilan dari mereka dengan nash (كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ) maka ini adalah dalil syar’i lain yang telah dipermainkan oleh mereka. Ibnu atsir berkata dalam menjelaskan hadist tersebut (كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ) maksutnya adalah komitment dan dapat dipercaya .dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya serta berbuat adil (Annihayah fi gharibi al hadits jilid 2/581).Imam nawawi berkata, para ulama berkata: bahwa pemimpin itu adalah komitmen dan dapat dipercya serta bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya selama ber..(ini dari atas)

    >>ini dari sy, yg namanya qodhi, hakim, pemerintah..,_-itu mrk(hakim,qodhi, pemerintah)..>mereka manusia yg punya keterbatasan..,>jadi tetep saja bisa..ditegakkan hujjah berxx(berkali-kali) pada mereka(hakim,qodhi, pemerintah)..,mereka(hakim,qodhi, pemerintah) tetep masih jahil, bisa mungkin karena keras kepala mereka(hakim,qodhi, pemerintah) yg mungkin punya latar belakang yg ngeyel(biasanya orang2 di pemerintah, seorang qodhi, hakim.., itu mereka(hakim,qodhi, pemerintah) adalah orang2 pinter2 dunianya, biasanya org2 yg pinter masalah keduniaan.., mereka 0rg2ny selalu ngeyel, keras kepala, terlalu optimis pd yg diyakininya, mereka jg cenderung tergesa2 menganggap “ini betul dan itu salah”..(akibat terlalu yakin akn yg baru ia ketaui) ,jd terkadang dikasihtau yg bener mereka ngeyel,>ini yg menyebebkan mereka terkadang terkena udzur

    Komentar oleh ayoibni5 | 07/02/2011 | Balas

  3. Akh..alkarim Tegak hujjah itu tdk berlaku bg ashlu din krn hujjah itu sendiri sdh tgk atas mereka brp al quran brgsiapa yg sdh sampai pdnya al quran maka hujjah telah sampai pdnya .dan ssgguhnya org yg blm tegak hujjah atasnya adlh org yg br saja masuk islam d org yg hidup di pedalaman atau terjadi masalah masalah khofiyah , maka dia tdk dikafirkan sampai di jelaskan masalah yg samar itu . Tp pokoh masalahnya adlh kalian tdk antara paham hujjah dan tegak hujjah sesngghnya mayoritas orang kafir d munafik dari kaum muslimin itu tdk memahami hujjah pdhal hujjah sdh tegak pd mereka sbgmn firman Allah dlm surat alfur qon 44 tegaknya hujjah adalah satu persoalan sdgkn sampainya hujjah itu adlh persoalan lain .kafirnya mereka itu setlah hujjah telah sampai pd mereka krn mereka tdk paham thd hujjah tsbt silahkan bc lanjt kitab addurar as saniyah 10/93-95 dlm kitab aqidatul muwahidin hal 175 syaikh ishaq bin abdurrahman berkata : rengkanlah perkataan syaikh muhammd bin abdil wahab kami minta pd Allah smg Dia melimpahkan pemahaman yg benar padamu d membrkn keslmtan pdmu dr sikap fanatik thd golongan .renungkanlah pula prkataan syaikh bhw siapa saja yg telah sampai pdnya alquran sungguh hujjah telah tegas atasnya miskipun tdk memahaminya dst..silahkan di ruju’ ktb tsb .syaikh ishaq berkata dlm kitab yg sama hal 171 masalh kita skrg adlh brbdh pd Allah tdk ada sktu bgnya & berlepas diri dr selainNya . Brg siapa yg brbdh pd Allah jg pd selainNya maka dia tlh berbuat syirik besar yg mnjdkn dirinya keluar dari agama,inilah dasar pokok agama.karena agma itulah Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab ktb , sehingga tegaklah hujjah atas manusia dgn al quran dan sunnah .demikianlah jawaban yang akan anda dapatkan dari ulama tentang persoalan landasan pokok agama,dalam mengafirkan orang yang menyengutukan Allah. yaitu bahwa orang yang melakukan kesyirikan tersebut diminta untuk bertaubat, apabila dia bertaubat maka diampuni, dan jika tidak mau maka dibunuh. Para ulama tidak menyebutkan penjelasan dalam masalah pokok agama, namun mereka hanya menyebutkan penjelasan dalam masalah-masalah yang masih samar, yang terkadang dalilnya belum diketahui oleh sebagian kaum muslimin.

    Komentar oleh Abu khotob | 13/03/2011 | Balas

  4. Al akh al karim itu hanya beberapa nukilan saja dr kitb aimmatu da’wah nejd tuk mengetahui lgkap permasalahan ini silahkn baca kitab adurrar asaniyah aqidatul muwahhidin , mufidul mustafid, majmuatur rasail wa almasail annajdiyah , majmuatul muallafad d kitb2 selain mrka seperti tariqul hijratain , majmu’fatawa , almugni , madariju salikin arrisalah al awashim wal qowasim dll
    barakallahu fikum ajmain

    Komentar oleh Abu khotob | 13/03/2011 | Balas

  5. Al akh al karim kalo antm semua masih bingung dlm masalah hakikat tauhid yang murni dan suci ini silahkan antm hbungi admin dan cari ana tuk mendpt buku rujukan tsbt admin insyaallah tau ana , ttunya bg antm yg bisa bhs arb krn ktb rujukannya brbhs arb insyaallah ktb aimmatu da’wah tauhid ana
    akan tunjukkan pd antm semua yg sbgiannya tlh di syarh oleh ulama amilin yg komitmen thd tauhid dan jihad shgg antm tdk perlu ragu lg .jazakumuluh khairan katsir

    Komentar oleh Abu khotob | 29/03/2011 | Balas


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.